CARA MENDAPATKAN NIB
Bagaimana
cara mendapatkan NIB?
Para pelaku usaha melakukan pengurusan terhadap pendirian badan usaha seperti
koperasi, Perseroan Terbatas (PT), firma, atau Commanditaire Vennootschap (CV)
dengan membuat akta pendirian perusahaan di Notaris lengkap dengan mendapatkan
NPWP.
Setelah
mendirikan badan usaha, pelaku usaha dapat mengikuti langkah berikut untuk
mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB):
Langkah
memperoleh NIB:
1. Log-in
pada sistem OSS
Langkah
pertama adalah log-in pada Sistem OSS dengan menggunakan User ID dan Password.
2. Mengisi
data-data yang diperlukan,
Data-data
yang diperlukan seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal,
nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing.
- Pelaku Usaha akan menerima notifikasi dari OSS untuk mengubah jenis bidang usahanya jika bidang investasi yang diinput tidak memenuhi Daftar Negatif Investasi (DNI).
- Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha akan menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (sesuai PERPRES 20/2018) atau dengan output surat pernyataan.
3. Mengisi
informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) selain informasi KBLI 2 digit yang telah
tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang
usaha.
Dalam
hal KBLI yang dipilih termasuk dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan
persyaratan tertentu dalam ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016 , maka
pelaku usaha wajib menyetujui pernyataan kesediaan untuk
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam lampiran III Peraturan Presiden
nomor 44 tahun 2016, agar dapat melanjutkan proses pendaftaran dalam sistem
OSS.
4. Memberikan
tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan
keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
5. Sistem
OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha
Jika
diperlukan, Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan
dengan penerbitan NIB.
- Dokumen pendaftaran lainnya. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, nomor kepesertaan yang diperoleh hanya akan diaktifkan menjadi Sertifikat Kepesertaan BPJS, setelah dilakukan pembayaran premi bulan pertama berdasarkan pemberitahuan virtual account dari BPJS kepada pelaku usaha.
- Kesalahan pengisian data. Pelaku usaha dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada OSS, sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Perubahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai.
Semua
hal yang berhubungan dengan prosedur mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
diatas bisa Anda lakukan sendiri dengan mengikuti prosedur diatas.
Namun,
jika Anda merasa kesulitan atau tidak cukup waktu untuk melakukan semua
prosedur pengurusan dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) diatas, maka
Anda bisa menggunakan jasa kami.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar