JASA PEMBUATAN NIB OSS
Sejak
berlakunya online single submission (OSS) pada Juli 2018 lalu, pelaku usaha makin
sering mendengar istilah NIB alias nomor induk berusaha. Istilah itu menjadi penting
bagi pelaku usaha yang baru mau mendirikan badan usaha maupun bagi badan usaha
yang sudah berdiri sebelumnya. Apa sebenarnya NIB dan bagaimana cara
mendapatkannya? Simak ulasannya berikut ini.
Apa
itu Nomor Induk Berusaha?
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Selain
sebagai identitas pelaku usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha melakukan
kegiatan ekspor, dan Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan
ekspor dan/atau impor. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik.
NIB
berbentuk atas 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan
disertai dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai identitas berusaha dan
digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial
atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin
Komersial atau Operasional.
Pelaku
usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan
sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika pelaku usaha akan mempekerjakan
tenaga kerja asing, pelaku usaha harus mengajukan pengesahan rencana penggunaan
tenaga kerja asing (RPTKA).
NIB
wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS,
baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka pengusaha tidak perlu membawa
berbagai dokumen persyaratan untuk suatu izin usaha seperti Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau Izin Usaha Tetap (IUT).
Cukup dengan NIB sebagai satu dokumen yang sudah mencakup semuanya.
Berapa
lama jangka waktu berlakunya NIB?
NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Lembaga OSS dalam hal:
NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Lembaga OSS dalam hal:
- Pelaku Usaha melakukan usaha
dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
- dinyatakan batal atau tidak sah
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Dalam
melakukan pengurusan NIB hanya membutuhkan waktu yang cepat sekitar 30 menit.
Pelaku
usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:
- NPWP Badan atau Perorangan, jika
pelaku usaha belum memiliki.
- Surat Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Notifikasi kelayakan untuk
memperoleh fasilitas fiskal dan/atau Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha
di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar