PENGURUSAN NOMOR INDUK BERUSAHA
NIB atau Nomor Induk
Berusaha adalah salah satu faktor penting dalam mendirikan suatu Badan atau
perusahaan di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun
2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha, pengurusan NIB di Indonesia
menggantikan beberapa izin yang diperlukan sebelumnya yakni Akses Kepabeanan,
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). NIB tidak saja
mempermudah Badan untuk mendapat izin resmi atau legalitas tapi juga sebenarnya
memiliki banyak manfaat untuk proses mengelola usaha dalam jangka panjang.
NIB selayaknya sebuah identitas bagi
perusahaan atau Badan sehingga apabila tidak memiliki NIB, akan berdampak pada
pengembangan usaha menjadi terhambat. Proses pengurusan NIB sendiri
cukup mudah dan cepat secara online.
Tahapan Pengurusan NIB
Pengurusan NIB dapat
dilakukan oleh pelaku usaha atau investor Badan tersebut dengan mengikuti
tahapan berikut:
1. Pertama, membuat akta pendirian dan NPWP saat pengurusan pendirian
Badan Usaha (Perusahaan) seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma,
Yayasan dan Koperasi. Pembuatan biasa dilakukan dengan bantuan notaris.
2. Setelah NPWP dan akta yang sah sudah
didapatkan, Anda dapat melakukan registrasi melalui Sistem Online
Single Submission (OSS) secara online melaui website
resmi oss.go.id. Cara registrasi dengan menggunakan NIK atau paspor untuk
mendapatkan user id. Setelah pendaftaran selesai dan sudah login, Anda dapat
memilih nomor akta, kemudian melengkapi data seputar usaha untuk memperoleh
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.
Adapun
syarat-syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan
Dasar, yaitu sebagi berikut:
a) Data Badan atau
Perusahaan
b) Data Pemegang Saham
c) Data Nilai Investasi
d) Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan Tenaga Kerja Asing
e) Data BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
3. Setelah semua syarat
terlengkapi, Anda akan mendapat pemberitahuan otomatis apabila data-data usaha
memang sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan begitu, Anda sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB),
Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar