PENGGUNAAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)
Hingga saat ini, (tanggal
27/5/2018) Pemerintah masih dalam melakukan proses penyelesaian sistem Online
Single Submission (OSS), yang diharapkan dapat mempermudah pelaku
usaha/investor dalam mendapatkan izin berusaha di Indonesia. Baik untuk
investor dalam negeri maupun investor asing.
Sistem ini tentunya
digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang cukup ribet,
berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang. Oleh karena itu, pemerintah melalui
Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengeluarkan kebijakan dengan membuat sistem Online
Single Submission (OSS), dengan tujuan mempercepat pelaksanaan berusaha.
Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian “Darmin Nasution” menjanjikan bahwa pengurusan perizinan
melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak membutuhkan waktu lama,
waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari satu jam.
Dengan diluncurkan sistem
ini, tentunya menguntungkan bagi para pelaku usaha dan juga pemerintah.
Keuntungan yang akan didapatkan oleh investor dan pelaku usaha apabila OSS
sudah diluncurkan adalah menyangkut pemangkasan besar-besaran perizinan yang
ada berbagai kementerian.
Dengan demikian
diharapkan bisa mempercepat pelaksanaan berusaha dan bisa memperbaiki
perekonomian Indonesia hingga masa mendatang.
Cara mengakses Online
Single Submission (OSS) pun cukup mudah. Investor pemohon izin tinggal membawa
akta pendirian perusahaan dari notaris ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun kementerian/lembaga
terkait yang sudah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pemohon nantinya akan
dipandu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengisi data elemen
dari akta notaris dan kolom administratif.
Setelah semua data
selesai dimasukkan, otomatis sistem akan mengkonfirmasi data tersebut. Sistem
terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan
badan usaha.
Jika dalam bentuk badan
usaha perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengonfirmasi
identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lalu akan muncul pula Nomor Induk Berusaha (NIB), BPJS ketenagakerjaan
dan kesehatan, izin lokasi, fasilitas fiskal, dan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (RPTKA) yang sudah tersedia dalam cloud data sehingga tidak perlu
diinput lagi.
Setelah tahapan
pendaftaran selesai, sistem akan meminta investor untuk komitmen. Komitmen yang
dimaksud adalah;
- Meliputi izin lingkungan Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) yang harus selesai dalam 12 hari.
- Pemenuhan standar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam 30 hari.
- Pemenuhan standar Sertifikat Laik Fungsi harus dipenuhi dalam 3 hari.
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar