JASA PENERBITAN NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA)
Dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single
Submission yang selanjutnya disingkat OSS maka setiap pelaku usaha baik
perorangan maupun non perorangan yang
melakukan usaha wajib melakukan
pendaftaran atau memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Lembaga OSS selaku
penerbit Perizinan Berusaha.
Nomor
Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha
yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
Untuk
mendapatkan Nomor Identitas Berusaha (NIB) tersebut pelaku usaha cukup
mendaftar atau mengajukan permohonan secara online dengan mengakses website di
oss.go.id, dan pada saat melakukan pendaftar pemohon wajib mempersipakan
sejumlah dokumen yaitu Akta Notaris perusahaan yang sudah mendapatkan
pengesahan dari Kementerian Hukum da HAM RI (untuk jenis Badan Hukum PT), NPWP
Perusahaan, KTP dan NPWP Pribadi penanggung jawab perusahaan.
Selain
menyiapkan dokumen tersebut, hal yang paling penting dipastikan adalah NPWP
Badan Usaha dan NPWP Pribadi penanggung jawab perusahaan harus dalam kondisi
aktif atau tidak sedang diblokir oleh kantor pajak KPP penerbit NPWP.
Jika
persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka permohonan NIB pada umumnya pasti
akan disetujui dan diterbitkan oleh OSS. Dan dengan adanya NIB ini, para pelaku
usaha sudah tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP, TDP, dan izin usaha
lainnya lagi, karena dokumen-dokumen izin tersebut sudah disatukan dalam
NIB. Cukup dengan NIB (Nomor Induk
Berusaha) yang bisa diurus selama 30 menit.
Pemohon
Perizinan Berusaha terdiri atas :
a.
Pelaku Usaha perseorangan; dan
b.
Pelaku Usaha non perseorangan.
Pelaku
Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud merupakan orang
perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan
perbuatan hukum.
Pelaku
Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- perseroan terbatas;
- perusahaan umum;
- perusahaan umum daerah;
- badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
- badan layanan umum;
- lembaga penyiaran;
- badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
- koperasi;
- persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
- persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
- persekutuan perdata.
Pada
lampiran PP No. 24 Tahun 2018 ini, sudah ada 39 jenis perizinan usaha baik Izin
Usaha PMA maupun PMDN yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan kepada
lembaga OSS.
Demikianlah
informasi sederhana mengenai pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), semoga
informasi yang kami sajikan ini bisa membantu Anda.
Anda
membutuhkan jasa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Kami adalah ahlinya.
Kami
merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa
pengurusan perizinan usaha, dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan,
seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi,
(termasuk juga pengurusan Nomor Induk Berusaha/NIB) dll..
Kami
siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan
lainnya, biarkan kami yang bekerja untuk Anda.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar