TUJUAN NOMOR INDUK BERUSAHA
Pemerintah
terus berupaya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya. Salah satunya di bidang
usaha, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha.
Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia. Sebab,
semakin banyak pelaku usaha atau investor, maka semakin baik pula perekonomian
suatu negara.
Pemerintah
pada tanggal 26 september 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017,
tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Peraturan
tersebut diberlakukan pada tahun ini. Jadi dimulai tahun ini, setiap pengusaha
akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi
juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan
akses kepabeanan.
Selain
itu, NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa
berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.
Sistem
ini digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit,
dan butuh waktu yang panjang.
Jadi,
dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), tentunya sistem pendaftaran atau
permohonan perizinan usaha lebih sederhana. Untuk membuat NIB ini, pengusaha
bisa melakukan secara online dengan metode/sistem Online Single Submission
(OSS).
Dengan
adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), kedepannya pengusaha cukup menggunakan kartu
(NIB) ditambah berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa membawa map
dengan berkas yang banyak.
Berdasarkan
Perpres Nomor 91 Tahun 2017, Pemerintah melakukan Percepatan Pelaksanaan
Berusaha melalui instrumen;
- Pembentukan satuan tugas (satgas) di Kementrian atau Lembaga, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang bertugas mengewal pelaksanaan investasi atau kegiatan usaha dan membantu penyelesaian perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha.
- Memperbolehkan Investor atau pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan industri dan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas menunda perizinan tertentu.
- Menggunakan data atau dokumen bersama dalam perizinan berusaha.
- Melakukan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha.
- Menyatukan pengajuan perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berushaa melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah Online Single Submissian (OSS).
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar